Apakah Perjanjian Jaminan Sosial ?
Perjanjian bilateral antara Jepang dan negara asing untuk mencegah sistem jaminan sosial ganda dan pembayaran pensiun.
Pada tahun 2017, Jepang telah menandatangani perjanjian ini dengan 20 negara, 17 di antaranya telah diberlakukan dan diimplementasikan.
Negara yang telah menerapkan perjanjian tersebut
Jerman, Britania Raya(United Kingdom), Korea Selatan, Amerika Serikat(AS), Belgium, Perancis, Kanada, Australia, Belanda, Czech Republic(*), Spanyol, Ireland, Brazil, Switzerland, Hungary, India, Luxembourg, PhilippinesNegara yang sedang dalam persiapan untuk implementasi
Italia, Luxemburg, Republik SlovakiaPenerapan berbeda di setiap negara.
* | Mereka yang berasal dari negara-negara di atas dan menerima LSWP (Nenkin) tidak memenuhi syarat untuk menjumlahkan periode pertanggungan. |
* | Mereka yang memiliki kewarganegaraan di atas tetap dapat mengajukan LSWP (Nenkin). |
Untuk Informasi lebih lanjut
- Nomor Konsultasi03-5453-6931
Layanan Luar Negeri +81-3-5453-6931(Hari Kerja: 10:00 - 18:00)Berhubungan dengan kebijakan pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19, untuk sementara waktu operasi bisnis pada hari Sabtu tidak tersedia. - Untuk E-mailKlik disini
Hubungi kami untuk layanan lebih lanjut
PG Grup & Partner
Servis lainya
PG Grup & Partner
-
Pacific Guaranty Inc.
(Pengembalian/Penarikan Pajak dan Solusi Satu langkah) -
Departemen Karir PG
(Rekruitmen) -
Departmen Akuntan Pajak PG
(Akuntan Pajak) -
Biro Administrasi PG
(Visa dan Urusan Judisial) -
Firma Jamsostek Hisamatsu
(Pengacara Jaminan Sosial dan Ketenagakerjaan) -
Stanford Inc.
(Konsultasi Real Estate) -
Reborn Inc.
(Kantor Arsitek Kelas satu) -
IPP International Patent Film
(Patent Film)